“Pemuda Sunda Menggugat” ; Ultimatum Wali Kota Bogor Untuk Menyelesaikan 7 Tuntutan Persoalan Cagar Budaya Kota Bogor.
BRO. Masyarakat peduli Cagar Budaya Kota Bogor yang tergabung pada “Pemuda Sunda menggugat”, menyatakan kecewa terhadap Wali kota Bogor Bima Arya dan melalukan sikap Walk Out, ketika menghadiri undangan pertemuan dengan Walikota dan Muspida Kota Bogor di Ruang Paseban Suradipati Balaikota Bogor, Kamis sore (16/12).
” kami kecewa karena dalam pertemuan itu, tidak dihadiri unsur Muspida lengkap seperti Kajari Bogor. Makanya kami bersikap walk out dalam pertemuan undangan Wali Kota Bogor,”kata
Putra Sungkawa dalam siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com,kamis (16/12)
Menurutnya, sebelum walk out, “Pemuda Sunda menggugat”, Walikota Bima Arya telah menerima dan menandatangani sejumlah berkas tuntutan kepada Wali Kota Bima Arya, terkait tindak lanjut tuntutan pada tanggal 3 Desember 2021 tentang permasalahan Cagar Budaya di Kota Bogor (Kebun Raya Bogor, Istana BatuTulis, Sumur Tujuh, Bungker Mandiri 2 dan Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana).
“Pemuda Sunda Menggugat” yang memiliki kecintaan terhadap Warisan Leluhur Nusantara dan menjadi Garda terdepan dalam menjaga Marwah Leluhur Nusantara, berkomitmen menjaga
ke kayaan Cagar Budaya sebagai kekayaan bangsa yang dibanggakan oleh generasi mendatang,”jelas dia
Dengan demikian, perwakilan masyarakat peduli Cagar Budaya di Kota Bogor yang tergabung dalam Komunitas “Pemuda Sunda Menggugat”, memberi ultimatum selama tujuh hari atau hingga 23 Desember 2021, Wali Kota Bogor Bima Arya agar menyelesaikan berbagai persoalan Cagar Budaya di Kota Bogor.
“Sebagai konsekuensinya apabila Walikota Bogor Bima Arya tidak memenuhi tuntutan pemuda Sunda Menggugat, akan dilakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” ujarnya
Begini Tuntutan Pemuda Sunda Menggugat :
1. Walikota Bogor Sebagai Pemangku Kebijakan Menyelesaikan Tuntutan
Pemuda Sunda Menggugat dalam Permasalahan Kebun Raya Bogor. Mengembalikan Marwah Kebun Raya dalam pengelolaannya harus tunduk dan berpedoman pada marwah kebon raya yakni kebun raya memiliki 5 fungsi diantaranya Konservasi Tumbuhan, Penelitian, Pendidikan dan Wisata ilmiah.
2. Wali kota Bogor Memberikan Kepastian Hukum atas Permasalahan Kebun Raya Bogor dikembalikan kepada tatanannya sesuai dengan Marwah Kebun Raya. Menetapkan dan menerbitkan Istana Batu Tulis menjadi kawasan Cagar Budaya serta menyelesaikan Aset Sejarah Sumur Tujuh dan Bungker Mandiri 2 di Lawanggintung Menjadi Kawasan Cagar Budaya. BerdasarkanPerda No. 6 tahun 2021.
3. Melakukan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) secepatnya dengan melibatkan Pemuda Sunda Menggugat sebagai perwakilan masyarakat Kota Bogor dengan batas waktu 14 hari atau sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.
4. Wali Kota Bogor bersedia bertanggungjawab berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya yakni Pengrusak Cagar Budaya baik sebagian atau keseluruhan akan mendapat ancamanpidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau
denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
5. Wali Kota Bogor bertanggungjawab atas dana PEN berdasarkan UndangUndang No. 23 Tahun 2020 dipergunakan untuk Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi Nasional dalam pemanfaatannya tidak terdapat kajian AMDAL LALIN.
6. WaliKota Bogor Dr.H. Bima Arya Sugiarto,S.ip,M.A. dalam Revitalisasi Tahap III di Jalan Suryakencana yang merupakan Kawasan Cagar Budaya Tidak pernah melibatkan masyarakat, terkesan dipaksakan Revitalilasi Tahap III tersebut,sehingga berdampak sangat merugikan Warga dan Pelaku Usaha. Dengan telah terjadi Revitalisasi Tahap III di Jalan SuryaKencana maka Wali Kota Bogor Dr.H.Bima Arya Sugiarto,S.ip, M.A. telah Melanggar ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2015, dan setiap perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara Hukum.
7. Apabila Tuntutan kami Pemuda Sunda Menggugat Tidak di penuhi maka WaliKota Bogor Dr.H. Bima Arya Sugiarto,S.ip, M.A. segera mundur dari jabatan sebagai Wali Kota Bogor.
“Tuntutan Pemuda Sunda Menggugat agar menjadi perhatian Walikota Bogor untuk menyelesaikan permasalahan di Kota Bogor,”ungkap Putra Sungkawa didampingi Tim Advokasi Santi Chintya
Dewi Hardjowasito,S.H. dan Afrianto,S.H.
Editor : Azwar Lazuardy